Sidang PHPU, pernyataan Ketua Bawaslu soal Jokowi bagi-bagi bansos tak sensitif 

Bawaslu tak menindaklanjuti laporan Jokowi bagi-bagi bansos dekat baliho Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Dokumentasi Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menganggap adanya baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sekitar lokasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di Serang, Banten, sebagai pelanggaran pemilu. Dalihnya, pembagian bansos tersebut bagian dari tugas pemerintah.

Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, pihaknya menganggap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 terkait peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dus, aduan tidak ditindaklanjuti.

"[Laporan] tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," dalihnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (28/3).

Hal senada disampaikan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan. Menurutnya, apa yang terjadi itu bukanlah politisasi bansos demi memenangkan kliennya, melainkan program pemerintah yang telah dirancang jauh-jauh hari bahkan disepakati DPR.

"Sehingga,bagaiamana mungkin program pemerintah tersebut dikait kaitkankan dengan kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024," jelasnya.