Status Ma'ruf Amin jadi sasaran tembak kubu Prabowo

Pencalonan Ma'ruf Amin dinilai melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan awak media seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6). /Antara Foto

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku memiliki sejumlah amunisi baru untuk memastikan kemenangan pasangan Prabowo-Sandi pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu argumentasi hukum yang akan dikemukakan ialah terkait status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. 

Menurut BW, Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua dewan penasehat di sejumlah bank syariah saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi. Itu diklaim BW melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Karena dalam pasal itu menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan," kata BW usai menyerahkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut BW, Ma'ruf masih tercatat sebagai petinggi di setidaknya dua bank milik negara, yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. "Namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P karena seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," jelasnya. 

Dijelaskan BW, timnya juga sudah menelusuri dokumen-dokumen KPU yang ditandatangani Ma'ruf saat akan mencalonkan diri. Di dalam salah satu dokumen, Ma'ruf disebut BW tidak mencontreng pengunduran diri sebagai pegawai BUMN.