Tanggapan MK atas keluhan Fadli Zon soal pendeknya waktu sidang

MK hanya menjalankan aturan yang dibuat dan disepakati DPR RI.

Petugas Brimob Riau melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). /Antara Foto

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pendeknya waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sudah sesuai aturan. Tak hanya diatur dalam peraturan MK, limitasi waktu penyelesaian sengketa juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pada PMK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 48 misalnya disebutkan bahwa sengketa hasil Pilpres diputus MK paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pada Pasal 475 UU Pemilu juga disebutkan bahwa MK memutus sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari.

"Sebagai pendapat, ya silahkan saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan yakni UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengeluhkan pendeknya waktu persidangan PHPU Pilpres 2019. Namun demikian, Fadli mengatakan, kubu Prabowo-Sandi bakal tetap mengikuti proses persidangan hingga tuntas. 

"Secara logika sebenarnya waktunya sangat pendek. Terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.