Tim hukum Prabowo ingin MK punya kewenangan lebih, tak sekadar angka

Denny menilai, keterangan yang disampaikan panjang lebar oleh Eddy hanyalah penjelasan tekstual belaka. Akibatnya, tak ada keadilan di sana.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan lebih saat memutuskan hasil sidang sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2019. 

Menurut Denny, MK seharusnya berbicara tidak hanya mengenai selisih suara antara paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon 02, Prabowo-Sandi. Tetapi, lebih dari itu keweanangan MK seharusnya bisa menjaga konstitusionalitas pemilu dengan tidak hanya mengedepankan yang sifatnya numerik.

“Kami memakai dua pendekatan, pendapat Refly itu mengatakan kalau kita baca pasal 24c, tidak ada maksud untuk membatasi mahkamah hanya berbicara selisih hasil suara saja. Refly bilang itu tidak ada,” kata Denny saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (22/6).

Menurut Denny, MK itu sifatnya numerik, maka yang dilakukan mahakamah sifatnya hanya sebatas kalkulasi tambah dan kurang. Padahal. kata Denny, Refly menekankan bahwa seharusnya kewenangan mahkamah lebih dari itu. Semuanya dilakukan demi menjaga konstitusionalitas pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny menanggapi keterangan saksi ahli Jokowi-Ma’ruf Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy. Denny menilai, keterangan yang disampaikan panjang lebar oleh Eddy hanyalah penjelasan tekstual belaka. Akibatnya, hal yang dijelaskan itu hanyalah pada batas kepastian hukum. Sedangkan kontekstual lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.