Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menabrak aturan

Permohonan panjang Prabowo-Sandi akan sulit dibuktikan.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto dan Denny Indrayana. Antara Foto

Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menilai kubu Prabowo-Sandi hanya akan menggali kuburnya sendiri pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya, kata Wayan, perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terlalu panjang. Hal itu pastilah sulit untuk membuktikannya. Tak hanya itu, kubu pasangan calon nomor urut 02 itu juga secara teori telah menyimpang. Sebab, peromohonan gugatan seharusnya dibuat secara ringkas. 

“Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi jelas mereka telah menyimpang dari teori itu,” kata Wayan Sudirta di Jakarta pada Senin, (17/6).

Menurut Wayan, banyak asas hukum yang dilanggar tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan permohonannya pada sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dari awal, kata dia, kubu 02 melanggar persyaratan formal yang dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Kontitusi.

Kemudian yang paling mencolok, Wayan menambahkan, tidak dipenuhinya Pasal 8 ayat 4 dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Prseiden dan Wakil Presiden.