Tolak ke MK, kubu Prabowo dianggap menjilat ludah sendiri

Saat menyusun RUU Pemilu, fraksi-fraksi parpol pendukung Prabowo-Sandi menyepakati jalur MK sebagai kanal menggugat hasil pemilu.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5). /Antara Foto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kubu Prabowo Subianto bak menjilat ludahnya sendiri karena menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi dugaan-dugaan kecurangan di Pemilu 2019. 

Menurut Arsul, jalur MK sebagai kanal hukum tertinggi untuk menggugat hasil pemilu sudah disepakati semua fraksi yang ada di DPR saat menyusun Undang-Undang nomor No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk di antaranya fraksi-fraksi partai politik pengusung Prabowo-Sandi saat ini. 

"Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Pada saat pembahasan RUU Pemilu di pansus kan justru 3 partai yang ada di koalisi 01, yakni PPP, PKB dan Hanura itu bergabung dengan yang 4 ini. Sehingga 7 partai ini yang boleh dikatakan mendominasi pembahasan di Pansus RUU Pemilu. Soal MK itu sudah kami setujui bersama," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5). 

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan kubunya tidak akan menempuh jalur MK. Menurut dia, memperkarakan dugaan-dugaan kecurangan selama pemilu ke MK bakal sia-sia. 

"Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia (dan) enggak ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK?" kata Arsul.