Tolak ke MK, kubu Prabowo dianggap menjilat ludah sendiri
Saat menyusun RUU Pemilu, fraksi-fraksi parpol pendukung Prabowo-Sandi menyepakati jalur MK sebagai kanal menggugat hasil pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kubu Prabowo Subianto bak menjilat ludahnya sendiri karena menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi dugaan-dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut Arsul, jalur MK sebagai kanal hukum tertinggi untuk menggugat hasil pemilu sudah disepakati semua fraksi yang ada di DPR saat menyusun Undang-Undang nomor No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk di antaranya fraksi-fraksi partai politik pengusung Prabowo-Sandi saat ini.
"Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Pada saat pembahasan RUU Pemilu di pansus kan justru 3 partai yang ada di koalisi 01, yakni PPP, PKB dan Hanura itu bergabung dengan yang 4 ini. Sehingga 7 partai ini yang boleh dikatakan mendominasi pembahasan di Pansus RUU Pemilu. Soal MK itu sudah kami setujui bersama," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan kubunya tidak akan menempuh jalur MK. Menurut dia, memperkarakan dugaan-dugaan kecurangan selama pemilu ke MK bakal sia-sia.
"Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia (dan) enggak ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK?" kata Arsul.