Waspadai politik uang dari dana reses di masa tenang

Dana reses DPR yang besar potensial disalahgunakan untuk politik uang jelang pencoblosan. Pengawasan publik perlu diperkuat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). /Foto dok. DPR RI

Setelah kembali ngantor selama tiga pekan--sejak 16 Januari 2024 sampai 6 Februari 2024--anggota DPR RI kembali memasuki masa reses. Penetapan masa reses itu diumumkan dalam rapat paripurna ke-12 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2) lalu. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan anggota DPR akan reses dari 7 Februari 2024 sampai 4 Maret 2024. Artinya, para legislator tak akan berkantor di DPR selama masa tenang hingga hari pencoblosan Pemilu 20224 pada 14 Februari mendatang. 

"DPR RI pada masa sidang ini memberikan perhatian yang besar pada pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Puan di ruang sidang paripurna. 

Anggota DPR lazimnya menggunakan masa reses untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan masing-masing. Untuk kegiatan itu, anggota DPR diongkosi oleh negara. Politikus PDI-P Krisdayanti pernah menyebut setiap anggota DPR memperoleh dana reses hingga Rp140 juta per orang. Dalam setahun, anggota DPR mendapatkan dana reses hingga 8 kali. 

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta masyarakat mengawasi aktivitas anggota DPR pada masa reses. Ia khawatir DPR memanfaatkan dana reses untuk melancarkan politik uang jelang pencoblosan.