KPK mengungkap indikasi kecurangan dalam penyusunan akreditasi sekolah di berbagai daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap indikasi kecurangan dalam penyusunan akreditasi sekolah di berbagai daerah. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis KPK baru-baru ini, sebanyak 22,13% satuan pendidikan terindikasi melakukan kecurangan dalam akreditasi sekolah.
"Persentase ini mencerminkan bahwa meskipun sebagian besar satuan pendidikan melaksanakan proses akreditasi dengan jujur, masih terdapat lebih dari seperlima satuan pendidikan yang menghadapi isu integritas dalam proses tersebut,” tulis KPK dalam laporan tersebut.
Angka indikasi kecurangan lebih 20%, kata KPK, tidak bisa diabaikan dan menunjukkan adanya celah-celah dalam proses memperoleh akreditasi.
"Terdapat persoalan serius dalam sistem dunia pendidikan yang harus dibongkar total," kata KPK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berjanji bakal menindaklanjuti temuan KPK. Menurut dia, Kemendisdakmen perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah selaku pembina guru-guru dan sekolah.
“Guru ini kan tidak sepenuhnya di kami... Tetapi, kita harus melihat ini sebagai tantangan bersama. Tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lainnya,” ujar Mu'ti.