Aptrindo berharap pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, yang akan diberlakukan di masa mudik Lebaran. Pelarangan itu menurut asosiasi yang mewadahi pengusaha angutan barang itu, terlalu lama.
Pembatasan operasional itu dilakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00, baik di jalan Tol dan non-Tol.
Pernyataan ini disampaikan Aptrindo sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 6 Maret 2025.
"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," kata Aptrindo dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Rabu (12/3).
Dampak langsung pembatasan operasional itu, menurut asosiasi tersebut bukan hanya kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu Pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.