BPJS untuk hewan yang sempat ramai diperbincangkan bukanlah program iuran seperti BPJS manusia, melainkan skema subsidi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan program BPJS untuk hewan yang sempat ramai diperbincangkan bukanlah program iuran seperti BPJS manusia, melainkan skema subsidi atau potongan harga bagi pemilik hewan peliharaan dari kalangan kurang mampu.
“Skema teknisnya bukan seperti BPJS manusia. Kalimat ‘BPJS hewan’ mungkin hanya ungkapan karena istilah itu lebih mudah dipahami masyarakat. Pada dasarnya, ini adalah subsidi dari pemerintah tanpa iuran sama sekali,” ujar Hasudungan di Jakarta, Rabu (18/6).
Ia menjelaskan subsidi akan diberikan ketika hewan peliharaan yang dibawa ke fasilitas kesehatan hewan milik pemerintah provinsi atau Pemprov, yaitu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, program ini masih dalam tahap awal perencanaan dan menunggu kajian lebih lanjut sebelum diterapkan.
Hasudungan juga menambahkan Pemprov DKI tengah merencanakan penambahan jumlah Puskeswan di lima wilayah kota administratif Jakarta. Saat ini, baru terdapat dua unit Puskeswan, masing-masing di Ragunan (Jakarta Selatan) dan Pondok Ranggon (Jakarta Timur).
Wacana ini pertama kali diusulkan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Ia mendorong adanya layanan kesehatan hewan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat yang merawat hewan jalanan seperti kucing dan anjing liar.