Suap pengurusan perkara di PN Jaksel mengindikasikan mafia-mafia peradilan masih bercokol.
Praktik mafia peradilan kembali mengemuka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022.
Empat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim PN Jaksel lain, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap dengan total Rp60 miliar untuk mengeluarkan putusan bebas (onslag) pada para terdakwa dalam kasus itu.
Sebelumya, Kejaksaan Agung juga menangkap bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penangkapan itu merupakakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa perkara kekerasan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Dalam kasus itu, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada Juli 2024 juga diadili karena menerima suap. Perkara ini juga melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof diketahui punya uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram di rumahnya.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beragam kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, yakni sejak 2011 hingga 2024. Total nilai suap untuk pengurusan berbagai perkara itu diperkirakan mencapai Rp107 miliar.