close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi profesi hakim. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi profesi hakim. /Foto Antara
Peristiwa
Kamis, 12 Juni 2025 16:00

Dikerek Prabowo, berapa gaji dan tunjangan hakim saat ini?

Di pengujung masa jabatannya, Presiden Jokowi juga mengeluarkan PP untuk mendongkrak gaji hakim.
swipe

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memenuhi janji mendongkrak kesejahteraan hakim. Saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6), Prabowo mengumumkan akan meningkatkan gaji seluruh hakim aktif yang bertugas saat ini. 

Tak tanggung-tanggung, Prabowo menjanjikan kenaikan gaji hingga 280% untuk hakim paling junior. Gaji para hakim lainnya yang saat ini bertugas di lembaga peradilan di seluruh Indonesia juga akan naik sesuai dengan masa kerja dan jabatan mereka. 

"Gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo tanpa merinci kapan kebijakan itu bakal berlaku. 

Sejak Mei lalu, Prabowo sudah merencanakan bakal meningkatkan upah para hakim. Menurut dia, kecilnya gaji para hakim yang membuat para pengadil di meja hijau itu rentan disuap. 

"Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Sudah naik sejak era Jokowi 

Di pengujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) 

PP No. 44/2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2024. Sebagaimana tertera dalam lampiran PP 44/2024, gaji hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.700 dari Rp 2.064.100. 

Adapun gaji hakim golongan IIIb naik menjadi Rp 2.903.600 dari Rp 2.151.400; gaji hakim golongan IIIc naik menjadi Rp 3.026.400 dari Rp 2.242.400; dan golongan IIId naik menjadi Rp 3.154.400 dari Rp 2.337.300.

Batas atas gaji hakim paling tinggi pada golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp 5.399.000 dari Rp 4.422.900, sedangkan golongan IVb naik menjadi Rp 5.628.300 dari Rp 4.555.600.

 Upah hakim golongan IVc naik menjadi Rp 5.866.400 dari Rp 4.692.300, sedangkan golongan IVd naik menjadi Rp 6.114.500 dari 4.833.000. Hakim golongan IVe batas atas gajinya naik menjadi Rp 6.373.200 dari Rp 4.973.000.

Beleid itu juga mengatur kenaikan gaji berkala untuk para hakim yang memenuhi persyaratan tertentu, semisal telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan dinilai berkinerja baik. Kenaikan gaji berkala ditetapkan oleh atasan langsung para hakim. 

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Berapa tunjangan kinerja para hakim saat ini? 

Meskipun gaji hakim tergolong kecil, namun tunjangan para pengadil tergolong cukup besar. Sesuai PP No. 44/2024, hakim pratama pada pengadilan kelas IA khusus, tunjangannya meningkat dari Rp14.000.000 menjadi Rp19.600.000. 

Tunjangan hakim pratama muda naik dari Rp 14.900.000 menjadi Rp20.900.000, sedangkan hakim pratama madya tunjangannya naik dari Rp 16.000.000 menjadi menjadi Rp 22.500.00. Adapun tunjangan ketua pengadilan naik dari Rp 27.000.000 menjadi Rp 37.900.000 .

Kenaikan tunjangan juga berlaku untuk hakim tingkat tinggi dan tingkat banding. Pada tingkat banding, tunjangan untuk jabatan ketua pengadilan naik dari Rp 40.200.000 menjadi Rp 56.000.000, sedangkan wakil ketua pengadilan ditetapkan tunjangannya sebesar Rp 51.300.000. Kenaikan juga berlaku pada hakim yang bertugas di kamar militer. 

Apakah gaji hakim berpengaruh terhadap putusan? 

Dalam sebuah opini di Kompas, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan Firdaus Arifin mengingatkan kenaikan gaji hakim belum tentu berkorelasi dengan perbaikan kualitas putusan. 

Sebagai dasar argumen, Firdaus mencontohkan kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Arif disangka disangka menerima suap Rp 60 miliar dari pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. 

"Dalam studi ICW beberapa tahun lalu, korupsi peradilan justru seringkali melibatkan hakim tingkat banding dan kasasi—mereka yang gajinya relatif lebih besar dibanding hakim di tingkat pertama," jelas Firdaus. 

Kualitas putusan, kata Firdaus, tak semata ditentukan oleh upah atau kesejahteraan para hakim. Tak kalah penting ialah membangun sistem yang bisa menutup celah suap dan korupsi di lembaga peradilan. 

 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan