Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto dicekal karena diklaim punya utang yang belum dilunasi kepada negara.
Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tutut menuntut namanya dikeluarkan dari daftar cekal.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, Jumat (12/9) lalu. Artinya, gugatan masuk ke SIPP saat Purbaya Yudhi Sadewa sudah menjabat sebagai Menkeu baru menggantikan Sri Mulyani lantaran reshuffle digelar sepekan sebelum gugatan Tutut teregister.
Namun demikian, yang jadi objek gugatan ialah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Bertanggal 17 Juli 2025, KMK itu dirilis saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Atas adanya klaim dari tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian tergugat (Menteri Keuangan) menerbitkan objek gugatan," tulis Tutut dalam dokumen gugatan yang diunggah di SIPP, Kamis (18/9).