Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka menyebar konten pornografi anak di Facebook.
Polisi menangkap enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak terkait konsen inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin atau pembuat grup, anggota atau kontributor aktif, dan pengunggah konten. Motifnya pun berbeda-beda, untuk mendapatkan keuntungan dan kepuasan pribadi.
Tersangka DK misalnya, motifnya mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah. Sedangkan MJ, yang merupakan kontributor aktif, membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten itu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Shalihah menyebut, fenomena ini sebagai bentuk ancaman serius bagi keselamatan anak dan remaja di ruang digital. Penyebaran konten pornografi di grup Fantasi Sedarah, kata dia, terlepas dari dalih itu hanya sebatas fantasi, tetap tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada komunitas yang memproduksi, menyebarkan, dan mengajak publik terlibat dalam konten seksual menyimpang, maka hal itu sudah menyalahi norma sosial dan melanggar aturan perundang-undangan,” ujar Ai kepada Alinea.id, Jumat (23/5).