Peristiwa

Polemik guru honorer di Indonesia, 2,3 juta non-ASN dinilai belum dapat perlindungan

Kebijakan pembatasan guru non-ASN dinilai mengancam nasib 2,3 juta guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Jumat, 08 Mei 2026 19:48

Kebijakan pemerintah yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 menuai kritik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan dinilai berpotensi memperbesar ketidakpastian nasib jutaan guru honorer di Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai kebijakan itu menunjukkan negara lebih berpihak kepada guru ASN dibandingkan guru non-ASN yang selama ini turut menopang layanan pendidikan nasional.

Menurutnya, meski pemerintah menyebut tidak ada pemecatan mendadak, kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil.

“Guru honorer selama puluhan tahun menjadi penopang utama pendidikan karena negara belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun sekarang justru mereka yang terancam tersingkir,” kata Ubaid, Kamis (8/5).

Ia juga menyoroti kondisi guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta yang dinilai semakin terabaikan. Padahal, mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.

Purnomo Dwi Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait