Kebijakan pemerintah yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 menuai kritik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan dinilai berpotensi memperbesar ketidakpastian nasib jutaan guru honorer di Indonesia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai kebijakan itu menunjukkan negara lebih berpihak kepada guru ASN dibandingkan guru non-ASN yang selama ini turut menopang layanan pendidikan nasional.
Menurutnya, meski pemerintah menyebut tidak ada pemecatan mendadak, kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil.
“Guru honorer selama puluhan tahun menjadi penopang utama pendidikan karena negara belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun sekarang justru mereka yang terancam tersingkir,” kata Ubaid, Kamis (8/5).
Ia juga menyoroti kondisi guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta yang dinilai semakin terabaikan. Padahal, mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.
“Mereka mengajar, menjalankan amanat konstitusi, tetapi tidak mendapatkan perlindungan kerja maupun kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diolah dari EMIS GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di Indonesia.
Persoalan ini dinilai tidak lepas dari tata kelola anggaran pendidikan yang belum berpihak pada kebutuhan mendasar sektor pendidikan, terutama kesejahteraan guru dan pemenuhan tenaga pendidik.
Di berbagai daerah, sekolah masih menghadapi kekurangan guru, ruang kelas rusak, serta tingginya beban kerja tenaga pengajar. Namun di sisi lain, jutaan guru non-ASN masih bekerja dengan status tidak pasti dan pendapatan yang minim.
Menurut Ubaid, negara seharusnya tidak hanya berfokus pada penguatan skema ASN di sekolah negeri, tetapi juga memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi guru honorer di seluruh satuan pendidikan.
Ia menegaskan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan tercapai tanpa dukungan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera.
Karena itu, pemerintah didesak segera menyiapkan roadmap perlindungan dan pengangkatan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk dukungan pendanaan yang jelas.
“Jika jutaan guru non-ASN terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan pendidikan Indonesia,” ujarnya.