Dua WNI yang tinggal di AS ditangkap karena dianggap melanggar kebijakan imigrasi Trump.
Instruksi pengetatan regulasi keimigrasian yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan saat ini ada dua WNI yang ditangkap otoritas keamanan AS karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.
Menurut Judha, dua WNI itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu WNI yang berinisial TRN ditangkap di Atlanta pada 29 Januari lalu. Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sudah berkomunikasi langsung dengan TRN.
"Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut. Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari," kata Yudha kepada wartawan dalam press briefieng di Gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
WNI lainnya berinisial BK ditangkap dan ditahan di New York pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.