PHK dan batas usia rekrutmen membuat pekerja 30 tahun ke atas sulit kembali ke sektor formal dan terdesak bekerja informal.
Lembar demi lembar dokumen lamaran kerja tersusun rapi di rumah Salimah (32) di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Kamis (4/6). Berkas-berkas itu menjadi jejak panjang perjuangannya mencari pekerjaan selama lebih kurang enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantor lamanya pada 2025.
Meski lebih sering mengirim lamaran melalui platform digital, Salimah mengatakan berkas fisik masih kerap diminta pemberi kerja, terutama untuk lowongan yang bersifat umum, seperti bursa kerja atau rekrutmen langsung di perusahaan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
“Berkas ini hasil saya mondar-mandir ke sana kemari mencari kerja setelah di-PHK. Sampai sekarang belum ada yang dapat karena batasan usia. Rata-rata lowongan untuk S-1 batas usianya 23 sampai 28 tahun. Sementara saya sudah 32 tahun,” kata Salimah, kepada Alinea.id.
Sebelumnya, Salimah bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta Barat. Namun, perusahaan tersebut belakangan mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK dalam jumlah besar untuk menyelamatkan kondisi keuangan.