Ketika usia 30 tahun dianggap terlalu tua untuk melamar kerja
Lembar demi lembar dokumen lamaran kerja tersusun rapi di rumah Salimah (32) di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Kamis (4/6). Berkas-berkas itu menjadi jejak panjang perjuangannya mencari pekerjaan selama lebih kurang enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantor lamanya pada 2025.
Meski lebih sering mengirim lamaran melalui platform digital, Salimah mengatakan berkas fisik masih kerap diminta pemberi kerja, terutama untuk lowongan yang bersifat umum, seperti bursa kerja atau rekrutmen langsung di perusahaan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
“Berkas ini hasil saya mondar-mandir ke sana kemari mencari kerja setelah di-PHK. Sampai sekarang belum ada yang dapat karena batasan usia. Rata-rata lowongan untuk S-1 batas usianya 23 sampai 28 tahun. Sementara saya sudah 32 tahun,” kata Salimah, kepada Alinea.id.
Sebelumnya, Salimah bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta Barat. Namun, perusahaan tersebut belakangan mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK dalam jumlah besar untuk menyelamatkan kondisi keuangan.
“Ada ratusan orang yang di-PHK. Saya salah satu yang kena. Waktu di-PHK saya bingung. Umur sudah 30-an, mau melamar kerja ke mana lagi,” ujarnya.
Kesulitan serupa dialami Josep (33). Pria yang kini beralih menjadi pengemudi angkutan daring itu mengaku terpaksa masuk ke sektor informal setelah terkena PHK dari perusahaan otomotif tempatnya bekerja di Sunter, Jakarta Utara, pada akhir 2025.
“Karena penjualan mobil menurun, lalu ada ekspansi mobil listrik. Perusahaan agak goyang, akhirnya tidak kuat dan melakukan PHK. Sialnya, saya kena,” kata Josep.
Josep mengatakan dirinya sulit kembali mendapatkan pekerjaan di sektor formal karena banyak lowongan masih mencantumkan batas usia. Padahal, ia memiliki pengalaman sekitar lima tahun sebagai tenaga penjualan di bidang otomotif.
“Selain karena batasan usia, perusahaan juga sedikit sekali yang membuka lowongan kerja. Kondisi lagi serba sulit,” ujarnya.
Usia 30+ bukan beban kerja
Peneliti Bidang Kebijakan Sains, Teknologi, dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hadi Supratikta, menilai gelombang PHK massal merupakan persoalan pelik yang membutuhkan model inovasi inklusif. Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya penting untuk menyelamatkan mata pencaharian pekerja, tetapi juga untuk memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman pekerja senior.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat 88.519 pekerja kehilangan pekerjaan akibat PHK, meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Di antara mereka, kelompok paling rentan adalah pekerja berusia 30–50 tahun. Kerentanan itu bukan hanya disebabkan besarnya jumlah PHK, tetapi juga praktik diskriminasi usia yang masih umum terjadi dalam proses rekrutmen.
Selain batas usia, dalih gagal beradaptasi dengan teknologi baru juga kerap digunakan perusahaan dalam melakukan PHK terhadap pekerja di atas usia 30 tahun. Padahal, dalam banyak kasus, alasan tersebut tidak selalu berdasar dan justru memperkuat stereotip bahwa pekerja senior tidak mampu mengikuti perubahan teknologi.
Survei nasional BPS pada 2025 menemukan bahwa 68% lowongan kerja di sektor formal mencantumkan batas usia maksimal 28–30 tahun. Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 secara resmi telah melarang praktik pembatasan usia dalam rekrutmen kerja.
Akibatnya, banyak pekerja usia 30 tahun ke atas terdorong masuk ke sektor informal. Data BPS pada 2025 menunjukkan proporsi pekerja informal mencapai 59,40% dari total angkatan kerja, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada pekerja berusia di atas 35 tahun yang menjadi pengemudi ojek daring, kurir, atau pedagang daring.
Namun, perpindahan ke sektor informal tidak selalu menjamin kesejahteraan. Pendapatan pekerja menurun drastis. Rata-rata pengemudi ojek daring hanya memperoleh Rp175.000 per hari berdasarkan data The Prakarsa pada 2025. Perlindungan sosial pun masih minim, dengan hanya 12% pekerja platform yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data BRIN pada 2025.
Menurut Hadi, fenomena pekerja usia 30 tahun ke atas yang tersingkir dari sektor formal bukanlah nasib yang tidak dapat diubah. Dengan kerangka sains dan inovasi yang inklusif, krisis tersebut dapat menjadi peluang untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif.
Ia menilai pendekatan berbasis human-centered design, knowledge management, serta kolaborasi Triple Helix antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja senior. Pendekatan itu juga dinilai mampu mendorong inovasi yang lebih bertanggung jawab dan berpihak pada kelompok rentan.
Hadi menyarankan pemerintah segera menerbitkan aturan teknis tentang sertifikasi inklusi usia 30 tahun ke atas bagi platform digital. Selain itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan dana riset inovasi inklusif melalui BRIN dan LPDP untuk mendukung sertifikasi tersebut.
Platform digital, kata Hadi, juga perlu membuka ruang co-design bersama mitra senior. Investasi kecil untuk menghadirkan fitur ramah usia dinilai dapat meningkatkan loyalitas mitra jangka panjang sekaligus mengurangi risiko kecelakaan kerja. Di sisi lain, akademisi dan peneliti perlu melakukan riset partisipatif bersama pekerja informal agar tersedia bukti lokal yang dapat menjadi dasar kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Hadi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengubah narasi tentang pekerja senior. Menurut dia, pekerja usia 30 tahun ke atas harus dilihat sebagai aset pengetahuan, bukan beban bagi dunia kerja.
“Tidak kalah penting, masyarakat dan media harus mendorong narasi bahwa pekerja senior adalah aset pengetahuan, bukan beban. Hentikan stereotip ‘gaptek’ yang tidak berdasar,” kata Hadi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja senior tidak bisa terus ditunda. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Setiap hari, ribuan pekerja senior kehilangan penghasilan dan martabat mereka. Sains dan inovasi harus berada di pihak mereka,” ujarnya.


