Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim bahwa pengemudi ojol dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai pengalihan status tersebut tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi menghilangkan hak-hak pengemudi sebagai pekerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, status pengemudi ojol sebagai pekerja memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 15 UU tersebut mengatur hubungan kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
"Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam hubungan antara pengemudi dan platform digital. Unsur pekerjaan, misalnya, tercermin dari layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang ditentukan melalui aplikasi," ujarnya, dalam keterangan resmi.
Sementara itu, unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang diselesaikan pengemudi. Besaran pendapatan tersebut, menurut SPAI, dihitung berdasarkan algoritma platform dan potongan yang ditentukan oleh aplikator. Adapun unsur perintah tercermin dari mekanisme pemberian dan penerimaan pesanan melalui aplikasi.
SPAI juga menilai adanya konsekuensi terhadap pengemudi yang menolak pesanan, mulai dari pembatasan atau pembekuan akun hingga pemutusan kemitraan, menunjukkan adanya relasi kerja yang mengandung unsur perintah dan kontrol.
Lily menegaskan, Perpres 27/2026 secara khusus mengatur pelindungan pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Karena itu, menurut dia, status pekerja tidak semestinya dialihkan menjadi status pelaku UMKM atau sekadar mitra.
Ia mengatakan pelindungan yang dibutuhkan pengemudi mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, serta pelindungan terhadap risiko pekerjaan. Menurut SPAI, skema tersebut berbeda dengan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun insentif yang ditujukan kepada pelaku UMKM.
SPAI juga menyoroti kondisi pendapatan dan jam kerja pengemudi ojol. Lily menyebut pengemudi dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp100.000 per hari dengan jam kerja yang dinilai tidak manusiawi, bahkan dapat mencapai 17 jam sehari. Ia mengatakan kondisi tersebut sejalan dengan sejumlah temuan penelitian yang dilakukan berbagai lembaga, termasuk Litbang Kompas, IDEAS, dan Kementerian Perhubungan.
Menurut SPAI, apabila pengemudi dikategorikan sebagai UMKM, hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, batas jam kerja, upah lembur, waktu istirahat, cuti, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, perundingan bersama, hingga hak mogok berpotensi tidak dapat diperoleh secara penuh.
SPAI menilai pemaksaan perubahan status menjadi UMKM justru berpotensi memperburuk kesejahteraan pengemudi karena tidak memberikan kepastian pendapatan berupa upah minimum. Kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja karena pengemudi terdorong bekerja dalam waktu panjang untuk memenuhi kebutuhan pendapatan.
Karena itu, SPAI meminta pemerintah memastikan Perpres 27/2026 mengakui pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja sesuai dengan prinsip dalam UU Ketenagakerjaan. SPAI juga mendesak pemerintah menindaklanjuti proses ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang disebut telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu.
SPAI berharap prinsip dalam konvensi tersebut dapat diadopsi dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan sehingga memberikan kepastian status dan pelindungan bagi pekerja di sektor transportasi online dan ekonomi platform.