close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ojek online. Foto: Instagram @gojekindonesia.
icon caption
Ilustrasi ojek online. Foto: Instagram @gojekindonesia.
Peristiwa
Selasa, 07 Juli 2026 17:33

Status UMKM dinilai berpotensi hilangkan hak pengemudi ojol

SPAI menolak pengemudi ojol masuk kategori UMKM dan mendesak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja demi perlindungan hak.
swipe

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dimasukkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Organisasi tersebut menilai pengemudi platform digital seharusnya diakui sebagai pekerja karena hubungan mereka dengan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (15) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

"Ketiga unsur tersebut telah ada dalam sistem kerja pengemudi platform. Pekerjaan berupa layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Upah diperoleh dari setiap order yang diselesaikan, sementara unsur perintah terlihat melalui mekanisme suspend hingga pemutusan kemitraan apabila pengemudi tidak menjalankan order," ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (7/7).

SPAI juga menyinggung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja transportasi berbasis aplikasi. Menurut Lily, presiden sebelumnya telah menyampaikan komitmen tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) melalui kebijakan perlindungan pekerja transportasi online.

Selain itu, SPAI mengungkapkan bahwa pada sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.

Atas dasar itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 serta memasukkan pengemudi platform sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan bersama DPR.

Menurut Lily, pengemudi transportasi online tidak membutuhkan fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), melainkan kepastian status sebagai pekerja agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan.

"Yang dibutuhkan pengemudi adalah pengakuan sebagai pekerja agar memperoleh hak atas upah minimum, sehingga ada kepastian pendapatan setiap bulan," katanya.

SPAI juga menilai insentif perpajakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi. Menurut organisasi tersebut, rata-rata pendapatan pengemudi sekitar Rp100.000 per hari atau masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maupun di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lebih lanjut, SPAI berpandangan bahwa apabila pengemudi dikategorikan sebagai pelaku UMKM, perusahaan platform berpotensi terlepas dari kewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja.

Hak-hak yang dimaksud meliputi upah minimum, jam kerja delapan jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial ketenagakerjaan, kebebasan berserikat, hingga perundingan dan perjanjian kerja bersama.

Karena itu, SPAI meminta pemerintah memprioritaskan pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online dibandingkan memasukkan mereka ke dalam kategori UMKM. Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut dinilai lebih mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan