close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi driver ojol. Foto Antara/Fauzan.
icon caption
Ilustrasi driver ojol. Foto Antara/Fauzan.
Peristiwa
Rabu, 01 Juli 2026 22:39

Potongan aplikasi ojol: Platform dinilai belum patuhi komitmen presiden

SPAI mengkritik potongan aplikasi yang dinilai masih di atas 8% mendesak perlindungan penuh pekerja transportasi online.
swipe

Penerapan potongan aplikasi bagi pengemudi transportasi online kembali menuai kritik. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai perusahaan platform belum sepenuhnya menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait batas potongan aplikasi sebesar 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Lily, fakta di lapangan menunjukkan potongan aplikasi masih lebih dari 8%, yakni berkisar 16 hingga 24% untuk layanan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua atau motor.

Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar Rp34.000, platform langsung mengambil biaya aplikasi sebesar Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp1.000. Dengan demikian, total potongan awal mencapai Rp6.000. Setelah itu, sisa pembayaran sebesar Rp28.000 kembali dipotong 8% oleh platform senilai Rp2.240.

“Pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Artinya, potongan aplikasi mencapai sekitar 24% dari uang yang dibayarkan konsumen,” ujar Lily.

Selain menyoroti besaran potongan, SPAI juga menolak apabila aturan potongan aplikasi 8% hanya diterapkan untuk pengantaran penumpang dengan motor. Menurut SPAI, Peraturan Presiden tersebut mengatur pelindungan bagi pekerja transportasi online, sehingga seharusnya berlaku bagi semua pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo yang melakukan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, dengan kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih.

SPAI menilai penerapan potongan aplikasi yang hanya berlaku untuk ojol merupakan praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online. Padahal, para pekerja tersebut menghadapi kondisi kerja yang serupa, yakni berada di bawah standar hukum ketenagakerjaan, mengalami ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, serta risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Lebih jauh, SPAI mencermati ketidakpastian kebijakan pemerintah terhadap pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo selama ini disebabkan oleh belum adanya pengakuan status pekerja bagi pekerja transportasi online oleh pemerintah maupun perusahaan platform.

Akibatnya, pekerja transportasi online kerap memperoleh pendapatan yang tidak layak, bahkan hanya sekitar Rp100.000 per hari atau jauh di bawah standar upah minimum, seperti UMP Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta. Kondisi kerja mereka juga dinilai tidak manusiawi karena harus bekerja hingga 12 sampai 18 jam per hari dan sangat rawan mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, pekerja transportasi online juga belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak pekerja, seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta hak melakukan perundingan kerja bersama.

Untuk memastikan pekerja transportasi online memperoleh pelindungan penuh, SPAI mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Menurut SPAI, pada Juni lalu pemerintah telah menyetujui pengesahan konvensi tersebut dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114.

Bersamaan dengan itu, SPAI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memasukkan aturan pelindungan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo ke dalam skema hubungan kerja dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan