Peristiwa

Ongkos eksperimentasi penyerapan gabah semua kualitas

Kebijakan penyerapan gabah semua kualitas (any quality), seperti yang diperkirakan, membuat kualitas gabah serapan BULOG tidak baik.

Selasa, 30 September 2025 19:54

Kebijakan penyerapan gabah semua kualitas (any quality), seperti yang diperkirakan, membuat kualitas gabah serapan BULOG tidak baik. Per 20 September 2025, total pengadaan gabah kering panen (GKP) oleh BULOG mencapai 4.238.262 ton. Dari jumlah ini, yang sesuai standar kualitas mencapai 1.460.974 ton (34,47%) dan yang tidak memenuhi kualitas sebesar 2.777.288 ton (65,53%) dari total penyerapan GKP.

GKP dikatagorikan tidak memenuhi kualitas apabila maksimal kadar air dan butir hampa masing-masing lebih dari 25% dan 10%. Rupanya, gabah yang diserap ada yang kadar airnya sekitar 19,36%, tapi ada yang sampai 33,63%. Demikian pula kadar hampa bergerak dari 2,63% hingga 18,32%. Butir hijau antara 1,01% hingga 11,88%. Angka angka ini menggambarkan secara jelas variasi kualitas gabah: GKP tidak homogen.

Gabah dengan kadar air, butir hampa, dan butir hijau rendah berbeda penanganannya dengan gabah yang berkadar air, butir hampa, dan butir hijau tinggi. Gabah dengan kadar air tinggi perlu segera dikeringkan agar tidak membusuk dan berkecambah. Gabah dengan kadar air tinggi juga memerlukan waktu pengeringan lebih lama. Penanganan bahan baku beras ini akan lebih mudah dilakukan apabila kualitasnya relatif homogen. 

Bisa dibayangkan betapa rumit dan sulitnya menangani kualitas gabah yang tidak homogen dalam jumlah jumbo. Bukan semata-mata karena jumlahnya yang besar, ketika jumlah dan kapasitas pengering (dryer) terbatas, gabah kualitas rendah yang memerlukan penanganan segera bisa saja telantar. Jika itu terjadi, kualitas gabah yang rendah akan kian memburuk. Ketika diolah, beras hasil olahan pasti tidak baik. 

Itulah salah satu ongkos yang harus ditanggung akibat kebijakan penyerapan GKP semua kualitas, seperti diatur di Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 14 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras pada 24 Januari 2025 dan Inpres No. 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, 27 Maret 2025.

Khudori Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait