SE yang diterbitkan oleh oleh Mendagri dinilai sebagai langkah yang tepat dan dibutuhkan.
Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dinilai sebagai langkah yang tepat dan dibutuhkan.
Menurut Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mawar, kondisi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memerlukan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata.
“Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari bantuan yang tidak merata,” kata Mawar saat dihubungi, Minggu (14/12).
Namun demikian, Mawar menekankan agar implementasi SE tersebut benar-benar berdampak, diperlukan pemetaan data yang komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak bencana. Hal ini penting agar bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat maupun antar pemda, dapat tepat sasaran.
“Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan skala prioritas utama daerah atau desa dapat diidentifikasi secara akurat,” ujarnya.