SETARA Institute menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.
Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di ruang publik dan diduga segera dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan.
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius. Keterlibatan tersebut dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan, sekaligus merapuhkan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system).
"Setidaknya terdapat empat potensi masalah apabila TNI terlampau dilibatkan dalam penanganan terorisme,"ujar Hendardi, dalam keterangannya, Senin (19/1).
Pertama, katanya, pelibatan TNI dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 1 angka 1, secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Dengan demikian, politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum serta peradilan umum sebagai mekanisme pemidanaan. Sementara itu, hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan sistemik dalam menjamin akuntabilitas apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme.
Kedua, sebagaimana tercantum dalam draft peraturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, Pasal 3 merinci bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Padahal, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengaturan tersebut berpotensi melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme, yang justru dapat menciptakan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.