Peristiwa

Penghapusan hukuman mati jangan hanya untuk koruptor

Presiden Prabowo Subianto mewacanakan penghapusan hukuman mati.

Kamis, 10 April 2025 19:44

Presiden Prabowo Subianto mewacanakan penghapusan hukuman mati, terutama untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Prabowo, hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.

"Hukuman mati itu final. Padahal, mungkin saja kita yakin 99,9% dia bersalah. Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati, final. Kita nggak bisa hidupkan dia kembali," ujar Prabowo dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis senior dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. 

Vonis mati untuk koruptor dimungkinkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertulis pada Pasal 2 ayat (2) UU itu, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Namun, frasa keadaan tertentu tidak dirinci .

Meskipun tertulis dalam UU, Prabowo mengatakan hukuman mati untuk koruptor tidak pernah dijalankan oleh pemerintahan dari masa ke masa. "Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya," ujar Prabowo.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati setuju hukuman mati dihapuskan. Tak hanya untuk terpidana kasus korupsi, hukuman mati sebagai hukuman terberat juga harus dihapuskan untuk mereka yang terjerat tindak pidana narkotika.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait