Sinkronisasi diperlukan agar berbagai sumber pembiayaan saling melengkapi dan menjawab kebutuhan pemulihan secara tepat sasaran.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp128,39 miliar dengan program kementerian dan lembaga di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Sinkronisasi diperlukan agar berbagai sumber pembiayaan saling melengkapi dan menjawab kebutuhan pemulihan secara tepat sasaran.
Berdasarkan dokumen awal Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), kebutuhan pemulihan Pasaman Barat diperkirakan mencapai Rp673 miliar. Setelah pemutakhiran, Bappeda mencatat kebutuhan meningkat menjadi sekitar Rp1,19 triliun yang mencakup infrastruktur, pengendalian banjir, irigasi, hunian, dan kebutuhan lintas sektor lainnya.
Dengan kebutuhan tersebut, tambahan TKD diposisikan sebagai salah satu medium pembiayaan pemulihan. Dari total Rp128,39 miliar, sebesar Rp107,64 miliar diarahkan untuk infrastruktur, Rp11,81 miliar untuk urusan lainnya, dan Rp8,95 miliar untuk kesehatan. Rencana penggunaannya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2026.
Penyelarasan program dibahas dalam audiensi dan rapat koordinasi Tim Monitoring dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026). Pertemuan melibatkan BPBD, Bappeda, Dinas PUPR, BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum, dan perangkat daerah terkait.
Tim Monev menilai percepatan realisasi tambahan TKD perlu menjadi perhatian karena tahun anggaran telah memasuki semester kedua. “Realisasi penyerapan dana TKD masih sangat kecil dan perlu segera dipercepat agar program yang telah direncanakan dapat bergerak serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” tulis Tim Monev Posko Nasional Satgas PRR yang dipimpin Brigjen Pol Yopie Indra Sepang dalam laporannya.