DPR mengusulkan revisi terhadap sejumla UU untuk mengatur batas-batas wilayah secara rinci.
Usulan agar perbatasan antara wilayah diatur secara rinci dalam sebuah undang-undang khusus mengemuka di parlemen. Sejumlah anggota DPR menilai pengaturan lebih rinci perlu dilakukan agar kasus serupa dengan sengketa rebutan empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tak terjadi lagi.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6).
Sumut dan Aceh memperebutkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan yang ada di perbatasan kedua provinsi. Sengketa empat pulau muncul setelah terbit putusan Kemendagri yang mengalihkan pengelolaan administrasi empat pulau itu dari Aceh ke Sumut.
Putusan itu diprotes warga Aceh. Gubenur Aceh Muzakir Manaf menolak menyerahkan empat pulau itu ke Sumut. Presiden Prabowo Subianto bahkan harus turun tangan untuk menangani friksi tersebut. Dalam keputusannya, Prabowo mengembalikan keempat pulau itu ke tangan Aceh.
Analis politik dari Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) Darmawan Purba sepakat perbatasan antara wilayah perlu diatur lebih rinci. Persoalan batas wilayah, kata dia, tak cuma perkara administrasi saja.