Prosedurnya ada dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan.
Beberapa hari lalu, beredar video mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara merengek ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam video itu, Satria mengaku tidak tahu kalau perbuatanya mendandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Nama Satria mencuat pada Mei lalu usai beredar foto-fotonya dalam operasi militer Rusia di akun TikTok @zstorm689. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Tunggul mengatakan, Satria bukan lagi bagian dari TNI.
Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, status kewarganegaraan Satria bisa hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden, merujuk Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono mengatakan, permintaan Satria agar kembali menjadi WNI dan minta dipulangkan, secara prinsip Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya. Sebab, keberadaannya di wilayah konflik bukan karena paksaan atau kondisi darurat.
“Dia berada di sana (Rusia) karena keputusannya sendiri. Dia (juga) sudah hilang kewarganegaraannya,” ujar Himahanto kepada Alinea.id, Kamis (24/7).