close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Serda Satria Arta Umbara. /Foto TikTok.
icon caption
Mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Serda Satria Arta Umbara. /Foto TikTok.
Peristiwa
Jumat, 25 Juli 2025 18:01

Syarat tentara bayaran Rusia Satria Arta bisa jadi WNI lagi

Prosedurnya ada dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan.
swipe

Beberapa hari lalu, beredar video mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara merengek ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam video itu, Satria mengaku tidak tahu kalau perbuatanya mendandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Nama Satria mencuat pada Mei lalu usai beredar foto-fotonya dalam operasi militer Rusia di akun TikTok @zstorm689. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Tunggul mengatakan, Satria bukan lagi bagian dari TNI.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, status kewarganegaraan Satria bisa hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden, merujuk Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono mengatakan, permintaan Satria agar kembali menjadi WNI dan minta dipulangkan, secara prinsip Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya. Sebab, keberadaannya di wilayah konflik bukan karena paksaan atau kondisi darurat.

“Dia berada di sana (Rusia) karena keputusannya sendiri. Dia (juga) sudah hilang kewarganegaraannya,” ujar Himahanto kepada Alinea.id, Kamis (24/7).

Meski begitu, kata Hikmahanto, Satria masih memiliki peluang untuk kembali menjadi WNI, asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan.

Seandainya permohonan kewarganegaraan dikabulkan, Satria tetap harus menjalani proses hukum di Indonesia. Sebab, terdapat aturan hukum yang melarang WNI ikut serta dalam dinas kemiliteran asing.

“Ada pasal pidana yang mengatur itu,” ujar Hikamahanto.

“Jadi kalau dia kembali dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya, dia tetap harus menghadapi dakwaan karena pernah menjadi bagian dari dinas ketentaraan asing.”

Terkait latar belakangnya sebagai mantan anggota Marinir, Hikmahanto menjelaskan, kasus ini tidak bisa disebut sebagai sebuah fenomena di tubuh militer Indonesia. Karena hanya satu kasus saja.

“Saya rasa enggak banyak anggota TNI yang menjadi tentara bayaran dalam konflik asing,” kata Himahanto.

Berbeda dengan negara-negara, seperti Prancis atau Amerika Serikat, jumlah warga Indonesia yang memilih menjadi tentara bayaran dalam konflik internasional sangat sedikit. Dia membandingkan kasus ini dengan warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok, seperti ISIS, demi motif ekonomi atau masa depan yang dianggap lebih baik.

“Tapi ya itu tidak benar juga,” tutur Hikmahanto.

img
Muhamad Raihan Fattah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan