Kemendagri meminta pemda mengendalikan harga bahan pangan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mengendalikan harga bahan pangan, usai terpantau merangkak naik karena tingginya permintaan seiring beroperasinya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, tingginya harga bahan pangan berisiko menaikkan inflasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut capaian inflasi nasional relatif terkendali sebesar 2,86% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Oktober 2025.
Dia merinci, inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,97%, dan terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 0,53%.
Adapun inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Kerinci sebesar 6,70% dan terendah terjadi di Kota Bandar Lampung sebesar 0,43%. Terjadi juga deflasi di Kabupaten Halmahera Tengah sebesar 0,19%.
"Untuk inflasi nasional secara bulanan atau month-to-month (m-to-m) mencapai 0,28%, naik dibandingkan September 2025," kata Bima, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan Peran Pemda dalam Penyelenggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) serta evaluasi dukungan Pemda pada Program Tiga Juta Rumah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (17/11).