Perkembangan tersebut menjadi langkah penting agar tambahan TKD yang telah disalurkan pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Upaya percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah didorong secara intensif oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, mayoritas pemerintah daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kini telah menuntaskan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan memasuki tahap pencairan anggaran.
Perkembangan tersebut menjadi langkah penting agar tambahan TKD yang telah disalurkan pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana. Satgas PRR menilai percepatan administrasi di daerah merupakan prasyarat utama agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.
Berdasarkan laporan perkembangan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan mulai mencairkan anggaran. Di Sumatera Barat, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Perkada dan memasuki tahap pencairan. Sementara mayoritas daerah lainnya, termasuk Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai, telah berada dalam proses pencairan.
Kemajuan serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan proses administrasi dan mulai merealisasikan anggaran. Sejumlah daerah lainnya seperti Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar saat ini tengah menyelesaikan proses pencairan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR, Cheka Virgowansyah, mengatakan percepatan tersebut menunjukkan tindak lanjut nyata pemerintah daerah terhadap arahan Satgas PRR.