Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,652 triliun. Percepatan diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat segera menjadi program pemulihan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak bencana.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Pascabencana Sumatera Safrizal ZA mengatakan pihaknya akan memantau secara langsung perkembangan penyerapan anggaran di setiap daerah. Hasil pemantauan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik mulai Senin mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga percepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
“TKD kita sudah minta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk sesegera mungkin direalisasikan. Kami akan monitor angka serapannya dan nanti kami umumkan hari Senin agar terus ter-update,” kata Safrizal seusai konferensi pers perkembangan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Safrizal menjelaskan, Ketua Satgas PRR yang juga Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah beberapa kali memimpin rapat khusus untuk memastikan tambahan TKD tersebut segera digunakan sesuai kebutuhan daerah. Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga terhadap pelaksanaan kegiatan dan manfaatnya bagi proses pemulihan.
Dari total tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun, sebesar Rp824,82 miliar dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara itu, Rp827,26 miliar lainnya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah kabupaten/kota di Aceh juga mendapatkan bantuan keuangan melalui skema hibah antar-daerah untuk membantu proses pemulihan.
Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran, sektor infrastruktur memperoleh porsi terbesar, yakni sekitar Rp972,92 miliar. Selanjutnya, sekitar Rp361,62 miliar diarahkan untuk urusan lainnya, Rp194,93 miliar untuk pendidikan, Rp60,43 miliar untuk pertanian, dan Rp39,31 miliar untuk kesehatan.
Besarnya porsi infrastruktur mencerminkan kebutuhan daerah untuk memulihkan konektivitas dan pelayanan dasar masyarakat. Anggaran tersebut dapat mendukung pembangunan maupun rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, kawasan permukiman, serta prasarana lain sesuai rencana dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Seluruh rencana kegiatan yang akan dibiayai melalui tambahan TKD telah dimasukkan ke dalam APBD daerah. Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Pergub Aceh Nomor 10 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian penggunaan anggaran, sehingga fokus selanjutnya adalah mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kegiatan apa yang akan dilaksanakan juga sudah semuanya tertulis, sudah masuk ke dalam APBD, dan tinggal dilaksanakan. Nanti hari Senin kami akan umumkan progres masing-masing berdasarkan rencana yang akan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Safrizal.