KPK sedang mengkaji isi UU BUMN.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan Februari lalu potensial membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang menggarap kasus-kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan pegawai atau pejabat BUMN.
Setidaknya ada dua pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G. Kedua pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Bunyi kedua pasal itu kontradiktif dengan isi Pasal 11 Ayat (1) UU KPK. Disebutkan pada pasal itu, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sedang mengkaji isi UU BUMN. Menurut Budi, KPK tak akan hanya menggunakan UU BUMN sebagai rujukan dalam menggarap kasus dugaan korupsi atau suap.
"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya, seperti KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, dan sebagainya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4).