Politik

4 hal ini perlu jadi perhatian calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Jokowi akan menunjuk salah satu dari keenam nama sebagai Pj untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Jumat, 09 September 2022 18:14

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Provinsi Jakarta sedang mempersiapkan enam nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan menunjuk salah satu dari keenam nama tersebut sebagai Pj untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan per 16 Oktober 2022.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma Aditya Perdana, menilai ada empat hal yang perlu jadi perhatian dalam mengajukan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pertama, penyeimbang. Figur Pj Gubernur DKI Jakarta harus bisa menyeimbangkan (kelompok di masyarakat) agar tidak terjadi polarisasi," kata Aditya dalam forum diskusi publik di Kantor PARA Syndicate, Jumat (9/9).

Calon Pj Gubernur DKI Jakarta sudah sepatutnya tidak menjadi bagian atau sosok yang mudah diidentikkan oleh suatu kelompok tertentu. Selain itu, calon Pj Gubernur DKI Jakarta harus bersikap netral dan profesional dalam posisinya sbg aparat pemerintah.

Dalam hal ini, menurutnya, kualifikasi secara normatif sudah mengatur dengan tepat.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait