4 hal ini perlu jadi perhatian calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Jokowi akan menunjuk salah satu dari keenam nama sebagai Pj untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Provinsi Jakarta sedang mempersiapkan enam nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan menunjuk salah satu dari keenam nama tersebut sebagai Pj untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan per 16 Oktober 2022.
Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma Aditya Perdana, menilai ada empat hal yang perlu jadi perhatian dalam mengajukan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pertama, penyeimbang. Figur Pj Gubernur DKI Jakarta harus bisa menyeimbangkan (kelompok di masyarakat) agar tidak terjadi polarisasi," kata Aditya dalam forum diskusi publik di Kantor PARA Syndicate, Jumat (9/9).
Calon Pj Gubernur DKI Jakarta sudah sepatutnya tidak menjadi bagian atau sosok yang mudah diidentikkan oleh suatu kelompok tertentu. Selain itu, calon Pj Gubernur DKI Jakarta harus bersikap netral dan profesional dalam posisinya sbg aparat pemerintah.
Dalam hal ini, menurutnya, kualifikasi secara normatif sudah mengatur dengan tepat.
"Secara normatif, secara regulasi tentu prasyarat harus bisa dipenuhi, yaitu dari ASN Eselon I baik di pusat maupun daerah punya kesempatan yang sama," ujarnya.
Aditya menyebut, selain harus memenuhi kualifikasi normatif, calon Pj Gubernur DKI Jakarta juga memiliki prasyarat yang akan menjadi perhitungan tim penilai akhir. Prasyarat tersebut yakni pengalaman sebagai birokrat yang tangguh, serta kemampuan mengelola anggaran maupun kegiatan di pemerintahan.
Kemudian, poin kedua menurut Aditya, seorang Pj harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sebagai komunikator yang baik, hal itu ditunjukkan melalui kemampuan berelasi maupun berdialog dengan seluruh kelompok masyarakat.
"Untuk bisa mengatasi problem-problem, harus membuka sekat-sekat atau permasalahan yang membekas di masyarakat. Dia (Pj) juga harus bisa minimal berdialog dengan kelompok-kelompok yang berseberangan," papar Aditya.
Adapun poin ketiga yakni, memiliki pengalaman. Ini terkait dengan pengalaman birokrasi di berbagai komponen masyarakat. Selain itu, calon Pj Gubernur DKI Jakarta juga perlu bersikap inklusif.
Poin keempat, lanjut Aditya, berkaitan dengan transisi menuju Ibu Kota Negara (IKN). Aditya menilai, DKI Jakarta akan meninggalkan warisan sebagai ibu kota Indonesia.
Oleh karena itu, calon Pj Gubernur DKI Jakarta perlu memiliki pandangan atau visi dalam masa transisi tersebut, untuk tetap menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah yang penting setelah pemindahan ibu kota.
"Bukan hanya mengatakan akan menjaga relasi dengan pemerintah pusat, tetapi juga memastikan Jakarta tidak kehilangan sumber-sumber ekonomi. Penting untuk bisa menyampaikan apa yang jadi ide, gagasan, untuk menempatkan Jakarta sebagai provinsi yang penting bagi Indonesia setelah ibu kota pindah," pungkas Aditya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Jumat, 24 Mar 2023 16:29 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB