Agus Rahardjo: Revisi UU KPK khianati amanat reformasi

Agus menilai revisi UU KPK merupakan upaya melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. /Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Menurut dia, poin-poin dalam draf revisi berupaya melumpuhkan KPK.

"Upaya melumpuhkan KPK itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap amanat reformasi," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (6/9).

Pernyataan Agus merujuk pada dua Tap MPR RI yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni Tap MPR bernomor XI/MPR/1998 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegas Agus.

Agus pun menyinggung perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi yang lahir pascareformasi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.