Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran Pemilu

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung di Malang, Jatim.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan., memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui penyebaran tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies?" di kota Malang, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diserahkan pada Selasa (27/9).

"Laporan sudah diterima. Kami punya waktu dua hari untuk melakukan proses kajian awal," kata Puadi kepada Alinea.id, Rabu (28/9).

Puadi menyampaikan, proses kajian awal dilakukan untuk melihat terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil dari laporan tersebut. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dalam pasal 9 disebutkan, syarat formil meliputi identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor; waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan KTP elektronik dan/atau kartu identitas lain.