Azis Syamsuddin ke KPK pasca-51 pegawai dipecat, ada apa?

Kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bisa saja semakin menghancurkan kredibilitas KPK.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Foto Dok. DPR

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kehadiran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini menarik untuk disimak. Pasalnya, Azis muncul di tengah gaduh tes wawasan kebangsaan KPK.

"Pilihan waktu Azis untuk memenuhi panggilan KPK tentu saja punya pertimbangan tertentu setelah pada pemanggilan sebelumnya yakni 7 Mei 2021, ia tak hadir. Pilihan waktu ini jadi penting dianalisis karena disaat yang hampir bersamaan KPK baru saja membuat sebuah keputusan kontroversial, yaitu memberhentikan 51 staf termasuk penyidik serta melantik ratusan pegawai lain menjadi ASN. Legitimasi penggusuran 51 pegawai KPK dan melantik sekian banyak lainnya adalah TWK yang kontroversial," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus, kepada Alinea, Rabu (9/6).

Menurutnya, kehadiran Azis Syamsuddin, terjadi setelah internal KPK sepertinya sudah "terkendali" karena pegawainya berstatus ASN. Mereka yang dianggap sulit dikendalikan sudah berhasil "disingkirkan" pasca TWK.

"Kondisi KPK yang 'terkendali' pascaTWK itu mungkin saja sesuatu yang menguntungkan bagi orang seperti Azis yang justru diperiksa sebagai saksi untuk dugaan keterlibatannya dalam suap terhadap penyidik KPK," lanjutnya.

Ia melanjutkan, ketika KPK belum terkendali seperti sekarang, mereka yang berurusan dengan KPK seperti Azis bisa saja memanfaatkan kekuasaan dan jaringannya untuk "mengendalikan" penyidik melalui suap. "Mungkin saja kasus TWK kontroversial ini juga bagian dari design yang lebih halus untuk memastikan pengendalian atas penyidik bisa dilakukan," bebernya.