sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Azis Syamsuddin ke KPK pasca-51 pegawai dipecat, ada apa?

Kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bisa saja semakin menghancurkan kredibilitas KPK.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 09 Jun 2021 14:30 WIB
 Azis Syamsuddin ke KPK pasca-51 pegawai dipecat, ada apa?

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kehadiran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini menarik untuk disimak. Pasalnya, Azis muncul di tengah gaduh tes wawasan kebangsaan KPK.

"Pilihan waktu Azis untuk memenuhi panggilan KPK tentu saja punya pertimbangan tertentu setelah pada pemanggilan sebelumnya yakni 7 Mei 2021, ia tak hadir. Pilihan waktu ini jadi penting dianalisis karena disaat yang hampir bersamaan KPK baru saja membuat sebuah keputusan kontroversial, yaitu memberhentikan 51 staf termasuk penyidik serta melantik ratusan pegawai lain menjadi ASN. Legitimasi penggusuran 51 pegawai KPK dan melantik sekian banyak lainnya adalah TWK yang kontroversial," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus, kepada Alinea, Rabu (9/6).

Menurutnya, kehadiran Azis Syamsuddin, terjadi setelah internal KPK sepertinya sudah "terkendali" karena pegawainya berstatus ASN. Mereka yang dianggap sulit dikendalikan sudah berhasil "disingkirkan" pasca TWK.

"Kondisi KPK yang 'terkendali' pascaTWK itu mungkin saja sesuatu yang menguntungkan bagi orang seperti Azis yang justru diperiksa sebagai saksi untuk dugaan keterlibatannya dalam suap terhadap penyidik KPK," lanjutnya.

Ia melanjutkan, ketika KPK belum terkendali seperti sekarang, mereka yang berurusan dengan KPK seperti Azis bisa saja memanfaatkan kekuasaan dan jaringannya untuk "mengendalikan" penyidik melalui suap. "Mungkin saja kasus TWK kontroversial ini juga bagian dari design yang lebih halus untuk memastikan pengendalian atas penyidik bisa dilakukan," bebernya.

Lucius mengungkapkan, kekhawatiran yang muncul ketika KPK menunggu cukup lama untuk memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi adalah kemungkinan Azis kembali memanfaatkan kekuasaannya, untuk meluputkannya dari tuduhan terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK.

"Dugaan di atas mungkin akan terjawab pada saatnya nanti jika KPK mulai terlihat tak jelas memproses dugaan keterlibatan Azis yang sebelumnya sudah ditengarai oleh Ketua KPK sendiri," katanya.

Sementara, sambung Lucius, pilihan waktu Azis memenuhi panggilan penyidik pascakontroversi TWK cukup untuk memunculkan kecurigaan bahwa Azis mungkin saja sudah berhasil mengendalikan KPK bersamaan dengan kontroversi TWK.

Sponsored

"Sehingga ia baru berani datang memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Terakhir, Lucius menyampaikan, kasus Azis bisa menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan berbagai dugaan tendensius di atas hanyalah kecurigaan belaka.

"Jika KPK sudah berani menyebut dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap, tentu KPK sudah memegang bukti yang cukup. Karenanya pilihan untuk menghentikan kasus Azis atau mencari alibi lain demi meluputkan Azis jelas akan semakin menghancurkan kredibilitas KPK yang sudah nampak kritis pascakontroversi TWK," pungkasnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memenuhi panggilan KPK. Dia telah hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/6). Azis rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Dalam perkara itu, bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antikorupsi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara, Maskur Husain.

Berita Lainnya
×
tekid