UU KPK bakal digugat ke MK

Pemerintah dan DPR juga akan dilaporkan ke PBB karena menyepakati revisi UU KPK.

Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). /Antara Foto

Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Emerson, koalisi tengah menyiapkan materi gugatan. 

"Teman-teman, dalam waktu dekat, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Tirtayasa, Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurut Emerson, ada beberapa pasal yang melemahkan KPK dalam UU KPK yang baru, semisal pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih DPR, pembatasan pegawai KPK, dan pembatasan penyadapan. 

Tak hanya menggugat ke MK, Emerson mengatakan, koalisi masyarakat sipil juga akan melaporkan polemik revisi UU KPK itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Yang dilaporkan adalah kolaborasi untuk melemahkan KPK. Kita kan sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Antikorupsi atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang salah satu mandatnya pembentukan lembaga independen. Kita melihat independensi KPK saat ini sedang terancam atas ulah pemerintah dan DPR RI," tuturnya.