Pengamat: Baru kali ini pimpinan KPK serahkan mandat ke Presiden

Pimpinan KPK secara tidak langsung dianggap mengundurkan diri.

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta. Antara Foto

Pengamat politik dari FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung.

"Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (14/9).

Adi menjelaskan, dalam proses pngunduran diri itu, mereka memilih menggunakan bahasa-bahasa satire yang sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan pimpinan KPK. Menurutnya, ketiga pimpinan KPK itu memilih menggunakan cara demikian agar tak dianggap mengkhianati amanah dan kepercayaan, karena masa jabatannya yang baru habis Desember 2019 nanti.

“Kan baru terjadi sekarang, komisioner menyerahkan segala kewenangan dan keputusan kepada Presiden,” ujarnya.

Menurut dia, Jokowi tidak punya pilihan lain, kecuali memberhentikan secara resmi komisioner KPK yang telah menyerahkan mandat, dan segera melantik komisioner yang baru saja terpilih. “Ya, yang paling mungkin memberhentikan komisioner yang menyerahkan mandat ini dan kemudian segera melantik temen-temen terpilih. Kan ga ada pilihan lagi,” katanya.