Bawaslu bakal tindak pelanggaran konten di medsos selama Pemilu 2024

Bawaslu tengah melakukan sinkronisasi indikator pelanggaran konten di medsos.

Peresmian pengawasan tahapan pemilu dalam apel siaga yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6). Alinea.id/Gempita Surya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengantisipasi sebaran disinformasi dan hoaks di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Akun-akun yang terindikasi berkaitan dengan berita bohong, politisasi SARA dan hoaks akan ditindak.

Pengawasan akan dilakukan di platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, hingga media sosial berbasis foto dan video seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi indikator pelanggaran konten di masing-masing platform.

"Kami sedang melakukan komunikasi, saat ini sedang tahap pembicaraan, dalam tahap menyamakan persepsi soal standar komunitas," ujar Lolly dalam keterangannya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6).

Lolly memaparkan, langkah ini diambil karena ada perbedaan acuan terkait konten-konten yang dianggap melanggar ketentuan, seperti konten menghasut atau mengadu domba.

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sementara ketentuan dari media sosial mengacu pada standar komunitas di masing-masing platform. Ini mempengaruhi pengajuan untuk melakukan take down terhadap suatu konten.