Bawaslu diminta ambil tindakan soal aksi kampanye Mendag

Praktik kampanye yang dilakukan Zulhas diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Konferensi pers dan pelaporan Mendag Zulhas oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan KIPP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta meminta, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak berhenti sampai di tahap pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kaka berharap, Bawaslu dapat mengambil tindakan terkait aksi kampanye yang dilakukan Zulkifli saat bagi-bagi minyak goreng gratis di Lampung.

"Pertama, Bawaslu melakukan sesuatu (terhadap dugaan pelanggaran). Kedua, menghentikan semua penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan partai politik, atau kepentingan politik tertentu, atau kandidat tertentu," kata Kaka dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Kaka mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas.

"Kami akan memantau, kami akan mengawal proses ini, dan ini merupakan awal dari proses kita untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas," ujarnya.