sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu diminta ambil tindakan soal aksi kampanye Mendag

Praktik kampanye yang dilakukan Zulhas diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 19 Jul 2022 15:41 WIB
 Bawaslu diminta ambil tindakan soal aksi kampanye Mendag

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Kaka Suminta meminta, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak berhenti sampai di tahap pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kaka berharap, Bawaslu dapat mengambil tindakan terkait aksi kampanye yang dilakukan Zulkifli saat bagi-bagi minyak goreng gratis di Lampung.

"Pertama, Bawaslu melakukan sesuatu (terhadap dugaan pelanggaran). Kedua, menghentikan semua penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan partai politik, atau kepentingan politik tertentu, atau kandidat tertentu," kata Kaka dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Kaka mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas.

"Kami akan memantau, kami akan mengawal proses ini, dan ini merupakan awal dari proses kita untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas," ujarnya.

Mewujudkan pemilu berintegritas menjadi tugas seluruh komponen bangsa, termasuk penyelenggara pemerintah. Melalui pemilu berintegritas, suara rakyat diharapkan menjadi satu-satunya penentu hasil pemilihan, bukan berdasarkan kekuasaan kepemilikan uang ataupun kepemilikan sumber daya yang lain.

Untuk itu, pihaknya mendorong Bawaslu untuk menjadi pengawas pemilu yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam melaksanakan tugasnya. 

"Bawaslu kami dorong untuk menjadi pengawas pemilu yang bukan sekedar bekerja secara legal formal, tetapi memberikan legacy kepada rakyat Indonesia dan pemilu selanjutnya, menjadi sebuah negara yang benar-benar demokratis," terang Kaka.

Sponsored

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor adalah tiga lembaga masyarakat yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat mengatakan, Zulhas dilaporkan atas dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara saat berkegiatan di Lampung pada 9 Juli 2022 lalu. Pihaknya mendorong Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Zulhas terkait aksi kampanye tersebut.

"Kami ingin mendorong Bawaslu untuk memeriksa dan memanggil Pak Zulhas yang pada 9 Juli 2022 kemarin, melakukan aktivitas kampanye di Lampung," kata Alwan dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Praktik kampanye yang dilakukan Zulhas diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di antaranya Pasal 276 ayat (2), Pasal 280 ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 492.

Selain itu, aksi Zulhas dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan jabatan untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Apapun itu, label Zulkifli Hasan adalah Ketum Partai PAN. Apapun itu, beliau adalah menteri, dan kami mendorong Bawaslu harus sudah mulai melakukan tindakan upaya pencegahan," ujar Alwan.
 

Berita Lainnya
×
tekid