Beda pendapat, kasus iklan kampanye Jokowi-Maruf dihentikan

Tiga lembaga di Sentra Gakkumdu punya pandangan berbeda menyikapi iklan Jokowi-Maruf.

Sentra Gakkumdu memutuskan laporan dugaan iklan kampanye di media massa dihentikan. (Robi Ardianto/Alinea)

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berbeda pendapat dalam menyikapi dugaan kampanye, pada iklan penggalangan dan Jokowi-Maruf Amin di media massa. 

Sentra Gakkumdu adalah wadah bersama tiga unsur yang terdiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, untuk menangani tindak pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Bawaslu meyakini iklan Jokowi-Maruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10), merupakan kampanye di luar jadwal. Kesimpulan ini, berdasarkan kajian yang dilakukan di internal Bawaslu.

Menurut Ratna, kesimpulan ini bersandar pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 32 Tahun 2018. 

"Pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018, menyatakan bahwa iklan di harian Media Indonesia merupakan kampanye Pemilu," kata Ratna Dewi Pettalolo di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).