sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beda pendapat, kasus iklan kampanye Jokowi-Maruf dihentikan

Tiga lembaga di Sentra Gakkumdu punya pandangan berbeda menyikapi iklan Jokowi-Maruf.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 07 Nov 2018 16:03 WIB
Beda pendapat, kasus iklan kampanye Jokowi-Maruf dihentikan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berbeda pendapat dalam menyikapi dugaan kampanye, pada iklan penggalangan dan Jokowi-Maruf Amin di media massa. 

Sentra Gakkumdu adalah wadah bersama tiga unsur yang terdiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, untuk menangani tindak pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Bawaslu meyakini iklan Jokowi-Maruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10), merupakan kampanye di luar jadwal. Kesimpulan ini, berdasarkan kajian yang dilakukan di internal Bawaslu.

Menurut Ratna, kesimpulan ini bersandar pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 32 Tahun 2018. 

"Pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018, menyatakan bahwa iklan di harian Media Indonesia merupakan kampanye Pemilu," kata Ratna Dewi Pettalolo di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Ratna menjelaskan, KPU juga menyatakan bahwa kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Hanya saja, KPU mengakui belum ada aturan resmi KPU tentang kampanye di media massa.

Karena ketiadaan aturan itu, dua lembaga Gakkumdu lainnya, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, menyimpulkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilu. 

Maka itu Gakkumdu berkesimpulan untuk menghentikan dua laporan, tertanggal 18 dan 20 Oktober 2018, terkait iklan di harian Media Indonesia.

Sponsored

"Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap laporan nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,"  kata Dewi. 

Iklan Jokowi-Maruf di Media Indonesia, sebenarnya merupakan iklan penggalangan dana kampanye. Namun iklan ini dipersoalkan karena memuat foto diri Jokowi-Maruf, serta nomor urut pasangan petahana di Pilpres 2019. Pencantuman foto pasangan kandidat ini, dianggap sebagai upaya kampanye karena merupakan citra diri.

Dalam pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid