Buni Yani divonis lebih ringan dari Ahok

Buni Yani dijerat dengan UU ITE karena memposting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani saat sidang di bandung. (foto: Antara)

Sebelum perhelatan Pilgub DKI Jakarta, elaktabilitas, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat terbilang sangat tinggi dibanding para pesaingnya. Setidaknya hingga awal Oktober 2016, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut elaktabilitas petahan sebesar 31,4%, unggul jauh diatas penantangnya Anies-Sandi sebesar 21,1% dan 19,3% untuk pasangan Agus-Sylvi.

Namun pada 6 Oktober 2016, Buni Yani memposting cuplikan pidato Ahok di depan nelayan di Kepulauan Seribu. Dalam potongan video itu, Ahok berujar, “Bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Ya, kan, dibohongi pakai surat Al-Maidah: 51. Macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, Bapak-Ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena 'saya takut masuk neraka', dibodohin itu, enggak apa-apa,"

Sementara dalam unggahannya, Buni Yani menulis sebagai berikut:

“Penistaan Terhadap Agama? bapak ibu (pemilih muslim).. dibohongi Surat Al Maidah 51.. (dan) masuk neraka (juga bapak ibu)" dibodohi”. “Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini”.

Pilgub DKI pun semakin riuh dengan tuntutan massa untuk meminta Ahok dipenjara. Tercatat, serangkaian aksi seperi demo 411 dan 212, mendesak agar Ahok dihukum karena pidatonya dianggap bernuansa menodakan agama.