Bagi-bagi sembako, caleg Perindo jadi tersangka
David ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemilu.
Calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) David H. Rahardja ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemilu.
Penetapan tersangka David dilakukan oleh penyelidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo menjelaskan Caleg dari Partai Perindo itu melakukan pembagian minyak goreng saat sedang kampanye. Tidak hanya itu, Caleg tersebut juga tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum berkampanye.
"David diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Benny Sabdo melalui siaran persnya, Jumat (19/10).
Benny pun menyebut pascaditetapkan sebagai tersangka, David sudah dipanggil untuk mengonfirmasi bukti otentik perbuatannya. Penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan sudah melakukan olah kejadian perkara.