DPR akan pantau seleksi CPNS disabilitas

Perlu diingat penyandang disabilitas haruslah diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya.

Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) melihat aktivitas penyandang tunanetra mengoperasikan komputer saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya di Tabanan, Bali, Jumat (15/11/2019)./Antara Foto

Komisi II DPR RI berjanji akan memantau proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinilai belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, pemantauan dilakukan menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI menyebut adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Nanti akan kita kawal, jangan sampai ada pelanggaran undang-undang disabel (UU Nomor 8 Tahun 2016 tenang Penyandang Disabilitas) dan melakukan diskriminasi ke kaum disabel," kata Sodik pada Senin (25/11).

Menurut ORI, seleksi CPNS di Kabupaten Solok tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas. Selain itu, juga terdapat di formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas yaitu untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.

Padahal penyandang disabilitas pada dasarnya haruslah diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya.